Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada, Berkendara Lewati Batas Maksimal di Jalan Tol Bakal Ditindak

IDN Times/Andra Adyatama
IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Tingkat kecelakaan di jalan tol terbilang tinggi. Apalagi, masih rendahnya pemahaman pengemudi terkait aturan batas kecepatan yang diperbolehkan saat berkendara di jalan tol.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan tol, Satlantas Polres Majalengka memanfaatkan alat speed gun untuk memperingati pengemudi yang berkendara melebihi batas yang dianjurkan di ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kamis(5/9).

1. Penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengemudi

IDN Times/Andra Adyatama
IDN Times/Andra Adyatama

Kapolres Majalengka melalui Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana mengatakan, selain untuk mencegah kecelakaan, upaya tersebut juga untuk meminimalisir kecelakaan di jalan tol yang sering terjadi.  

"Pelanggar lalu lintas di jalan tersebut didominasi oleh kelalaian pengemudi, seperti mengantuk dan tidak fokus," ucapnya, Kamis (5/9).

2. Operasi difokuskan pada kecepatan kendaraan

IDN Times/Andra Adyatama
IDN Times/Andra Adyatama

Endang mengatakan karakteristik jalan tol Cipali memang cukup panjang sehingga banyak pengemudi yang terpacu untuk mengendarai mobilnya dalam kondisi kecepatan tinggi.

"Sudah seringkali kecepatan tinggi diperparah pengemudi kurang antisipasi sehingga memicu kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa," ungkapnya.

Dia menjelaskan karena itulah pihaknya mengadakan penindakan pelanggar batas kecepatan di ruas jalan tol Cipali. Caranya, kata Endang, pihaknya memakai alat Speed Gun yang digunakan oleh anggota yang di titik rawan pelanggaran batas kecepatan.

3. 72 pelanggar diamankan

IDN Times/Andra Adyatama
IDN Times/Andra Adyatama

Endang menyebutkan, berdasarkan hasil operasi batas kecepatan di Tol Cipali, Satlantas Polres Majalengka berhasil mengamankan 73 pengendara yang diketahui melanggar karena melebihi batas kecepatan.

Menurut dia, sebagian besar pelanggar adalah pengemudi kendaraan pribadi. Bahkan, dalam operasi gabungan ini ditemukan pengendara yang menggunakan SIM palsu.

"Kita temukan SIM palsu, dimana SIM tersebut milik saudaranya lalu di scan dan diganti dengan yang bersangkutan," tandas Kasatlantas.

4. Batas kecepatan minimal 60 dan maksimal 100 kilometer perjam

IDN Times/Andra Adyatama
IDN Times/Andra Adyatama

Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 100 km/jam dan minimalnya adalah 60 km/jam. "Kalau malam kita lakukan pemeriksaan Cikopo-Palimanan. Kita khususkan kendaraan melebihi batas penumpang, kelengkapan surat, kendaraan. Dan penumpang kalau lebih kita turunkan," tandasnya.

Dia mengimbau pada pengemudi yang akan melintas Tol Cipali untuk bisa mengikuti aturan yang diterapkan. "Mengingatkan jalan tol bukan semata bebas hambatan. Tapi ada aturan," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Andra Adyatama
EditorAndra Adyatama
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews