Bandung Barat, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memprediksi besaran upah, sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam PP nomor 78 tahun 2015 tersebut mengamanatkan agar Pemerintah Daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan pertimbangan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
