Tiga Wanita di Karawang Tidak Terindikasi Melakukan Kampanye Hitam

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Karawang telah menetapkan ketiga wanita yang dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Calon Presiden nomor urut 01, Joko "Jokowi" Widodo di Kabupaten Karawang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Karawang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, dari pandangan bawaslu ketiga wanita yang merupakan ibu rumah tangga sebenarnya tidak melakukan kampanye hitam, sehingga tidak mungkin ditahan karena persoalan pemilu.
1. Bukan tim sukses salah satu calon

Menurut Abdullah dari keterangan yang didapat bawaslu, ketiga wanita ini bukan merupakan tim sukses dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Dengan demikian ajakan yang mereka lakukan kepada warga lain tidak bisa dikaitkan dengan pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Dari telaah dan hasil investigasi bahwa yang kami temukan tidak ada unsur pelanggaran pemilu karena mereka bukan tim kampanye," ujar Abdullah ketika dihubungi, Selasa (26/2).
2. Penetapan tersangka urusan kepolisian

Terkait dengan penetapan tersangka ketiga wanita ini, Abdullah menuturkan Bawaslu tidak pernah memberikan masukan apapun agar mereka ditersangkakan. Dengan demikian, apa yang terjadi kepada tiga wanita ini murni urusan kepolisian yang mungkin menilai ada unsur lain yang membuat mereka kemudian diamankan.
"Untuk masalah ada unsur pidana atau tidak itu sudah jadi wilayah kepolisian, dan sekali lagi tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pemilu," papar Abdullah
3. BPD Jabar kecewa dengan penetapan ini

Sekretaris Badan Pemenangan Daerah (BPD) Jawab Barat Haru Suandharu kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Karawang terhadap ketiga ibu rumah tangga tersebut. Haru menilai saat ini hukum begitu keras kepada rakyat jelata, tetapi lemah terhadap beberapa elite tertentu.
"Hal itu dapat semakin mencederai rasa keadilan dan hati nurani rakyat," kata Haru.
Dia menyebut, kejadian seperti ini jelas akan menciderai rasa keadilan jika proses terhadap ketiganya terus berlanjut. Persoalan ini pu membuat masyarakat akan semakin tidak percaya kepada kepolisian.
Posisi rasa kepercayaan yang hilang ini akan semakin berbahaya karena sistem negara dapat mengalami gagal fungsi.
"Ini yang harus kita cegah bersama. Jangan sampai kita mengalami itu (gagal fungsi)," ujar Haru.
Saat ini BPD Jabar akan berkoodinasi dengan BPD di Karawang jika memungkinkan memberi bantuan hukum kepada ketiga wanita ini.












