Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPS) Fajar Artha Makmur. BPR ini beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menuturkan, pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur.
"Jadi pencabutan itu terhitung per hari ini, sejak 11 November 2019," ujar Triana melalui siaran pers.
