Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung belum bisa memberikan keputusan terhadap calon legislatif (Caleg) yang terlibat narkoba atau hukum jelang pencoblosan pada 17 April 2019, mendatang. Apalagi, hingga Senin(8/4) siang, Ketua KPU Kota Bandung Suharti belum menerima laporan terkait ditangkapnya seorang caleg yang akan ikut dalam ajang pemilihan legislatif (Pilpeg) 2019.
Namun, kata dia, KPU Bandung bisa saja menetapkan caleg bermasalah itu sebagai kandidat yang tidak memenuhi syarat atau dikenal dengan TSM. Suharti menyebutkan, penetapan caleg yang bermasalah dengan hukum atau terlibat narkoba bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan (inkrah) atas kasus yang menimpanya.
Seperti diketahui, Ditserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang caleg yang diduga dari Partai Gerindra karena kedapatan mengkonsumsi sabu di rumahnya. Padahal, caleg ini akan berjuang merebut hati rakyat pada 17 April 2019, nanti.
