Terlibat Narkoba, KPU Bisa Nyatakan Caleg Tak Memenuhi Syarat

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung belum bisa memberikan keputusan terhadap calon legislatif (Caleg) yang terlibat narkoba atau hukum jelang pencoblosan pada 17 April 2019, mendatang. Apalagi, hingga Senin(8/4) siang, Ketua KPU Kota Bandung Suharti belum menerima laporan terkait ditangkapnya seorang caleg yang akan ikut dalam ajang pemilihan legislatif (Pilpeg) 2019.
Namun, kata dia, KPU Bandung bisa saja menetapkan caleg bermasalah itu sebagai kandidat yang tidak memenuhi syarat atau dikenal dengan TSM. Suharti menyebutkan, penetapan caleg yang bermasalah dengan hukum atau terlibat narkoba bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan (inkrah) atas kasus yang menimpanya.
Seperti diketahui, Ditserse Narkoba Polda Jabar menangkap seorang caleg yang diduga dari Partai Gerindra karena kedapatan mengkonsumsi sabu di rumahnya. Padahal, caleg ini akan berjuang merebut hati rakyat pada 17 April 2019, nanti.
1. KPU akan ingatkan terkait persoalan ini kepada masyarakat

Suharti menuturkan, secara aturan yang tertera di KPU calon yang bisa disebut sebagai TMS adalah terpidana yang memang sudah ada ketetapan hukumnya. TMS ini pun bisa saja tidak jadi caleg dan tak masuk dalam kertas suara.
Namun, saat ini surat suara sudah dicetak dan tidak mungkin dihapus dalam calon yang akan dipilih masyarakat. KPU pun akan berupaya mengingatkan bahwa calon yang telah diringkus oleh Polda Jabar merupakan tersangka dalam kasus penggunaan narkoba.
"Seandainya ada masyarakat yang tetap mencoblos nama tersebut, nanti surat suaranya akan dihibahkan ke partai," ujar Suharti ketika dihubungi, Senin (8/4).
2. Bawaslu Jabar turut prihatin

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jaba) turut menanggapi informasi penangkapan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra yang diamankan Polda Jabar karena tertangkap menggunakan narkoba.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menuturkan, dalam aturan yang tertulis memang menyebutkan, selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan terhadap caleg tersebut, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti tahapan pemilihan. Caleg ini baru bisa digugurkan jika memang sudah ada keputusan di mana pihak tersebut terkena pidana kurungan selama lima tahun ke atas.
Meski demikian, Abdullah menilai alangkah baiknya partai caleg tersebut memberikan keputusan yang tegas karena pemakaian narkoba merupakan hal yang tidak baik. "Itu kembali ke partai apakah jadi pelanggaran etik dan mencabut mandat pencalonan caleg," ujar Abdullah ditemui di Kantor Gubernur Jabar.
3. Calon pejabat publik harus memberikan contoh yang baik

Secara pribadi Abdullah pun prihatin dengan kejadian yang menimpa caleg tersebut. Namun, dia menilai untuk menjadi seorang pejabat publik termasuk anggota legislatif seharusnya bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat yang dipimpin. Ketika calon pejabat ini sudah melakukan tindak pidana, maka seharusnya pihak tersebut paham dan mengundurkan diri dari pencalonan.
"Masa belum terpilih sudah ada persoalan seperti ini, apalagi itu kan terkait dengan proses hukum. Ini menciderai," kata dia.
Masyarakat, lanjut Abdullah, harus paham dan menjadikan kejadian ini sebagai referensi apakah yang bersangkutan layak dipilih atau tidak.
