Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terkait Wagub yang Mangkir di Pengadilan, Emil: Sesuai Prosedur Saja

IDN Times/Humas Jabar
IDN Times/Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, atau akrab disapa Emil, tidak ingin banyak berkomentar terkait Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, yang mangkir saat diminta menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos), di Pengadilan Negeri Bandung.

Dia berdalih tidak memiliki kompetensi sehingga belum mampu memberikan tanggapan atas apa yang terjadi pada wakilnya tersebut.

1. Jalani sesuai prosedur hukum

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Emil menuturkan, meski menjadi pasangan pemimpin Jawa Barat, dia tidak mengetahui secara pasti mengenai pemanggilan Uu sebagai saksi dalam persidangan kasus bansos di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, Emil menyerahkan seluruh persoalan hukum kepada pengadilan negeri yang menjalankan persidangan.

"Saya kembalikan ini sesuai prosedur hukum saja. Sebagai saksi saya gak terlalu hafal. Minimalis lah komentar dari saya," papar Emil seusai mengikuti peringatan Harkonas 2019 di depan Gedung Sate, Selasa (19/3).

2. Uu hatrick tak datang di persidangan

IDN Times/Humas Jabar
IDN Times/Humas Jabar

Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum memang tidak pernah datang ketika diminta untuk menjadi saksi kasus bansos Kabupaten Tasikmalaya. Tak tanggung-tanggung, UU bahkan sudah tiga kali mangkir dari undangan sebagai saksi bagi terdakwa Abdul Kodir, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Padahal jika Uu hadir dalam persidangan bisa mengklarifikasi dugaan keterlibatannya yang disebut oleh Abdul Kodir sebagai orang yang memerintahnya untuk mencairkan duit yang diperkarakan sebesar Rp1,6 miliar.

3. Jaksa tidak akan memanggil Uu lagi

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Kepada awak media pascapersidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/4), Jaksa Penuntut Umum Adi Andika Wira Putra mengatakan jika Uu tak akan didatangkan lagi sebagai saksi. Majelis hakim memang telah memutuskan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran Uu.

"Sidang dilanjutkan tanpa kesaksian Uu kanpermintaan dari terdakwa. Sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan," ujar Andika.

Uu memang memiliki hak untuk absen dalam panggilan sidang karena namanya tak tercantum dalam Berita Acara Persidangan (BAP).

4. Yang bersangkutan sebenarnya dirugikan

IDN Times/Ronaldirwan
IDN Times/Ronaldirwan

Ketika namanya disebut sebagai orang yang meminta Abdul mencairkan anggaran hibah beberapa pekan lalu, Uu punya hak untuk mengklarifikasi di persidangan. Maka itu, kata kuasa hukum Abdul, Bambang Lesama, ketidakhadiran Uu adalah kerugian bagi yang bersangkutan.

“Sebenarnya pak Uu bisa menjelaskan bagaimana kondisi sebenarnya di persidangan. Karena sudah ada dugaan beliau memerintah pencairan anggaran tersebut pada Abdul Kodir,” tutur Bambang.

Share
Topics
Editorial Team
Debbie sutrisno
EditorDebbie sutrisno
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews