Bandung Barat, IDN Times - Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan 3 perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), menuai beberapa kritikan, mulai dari pegiat lingkungan hidup maupun DPRD KBB.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paedong menilai sikap yang dilakukan Pemerintah KBB sebagai bentuk ketidakkonsistenannya dalam penegakkan hukum bagi pelanggaran izin. Apalagi, sebelumnya dia lantang bersuara mengenai izin proyek KCIC.
"Komitmen dan konsistensi penegakan hukum yang dilakukan bupati harus jelas. Supaya menghilangkan tendensi politis. Faktanya tak berizin, pabrik dibuat, timbul masalah, dipertahankan oleh Bupati. Kok sekarang jadi selesai begitu saja, enggak ada kejelasan penegakkan hukumnya," sebut Meiki saat dihubungi, Rabu (16/10).
