Bandung, IDN Times - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Provinsi Jawa Barat tak menyisakan satu bulan. Pelaku usaha harus memberikan gaji lebih tinggi sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahkan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Namun di balik Kepgub tersebut, buruh masih kesal. Mereka tidak menerima satu poin yang terdapat dalam aturan tersebut. Dalam poin D Diktum Ketujuh, Ridwan Kamil mempersilahkan perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam jumlah banyak (padat karya) melakukan komunikasi dengan aliansi buruh yang ada di perusahaan tersebut.
Hal ini penting, jangan sampai upah yang dikeluarkan terlalu tinggi justru memberatkan perusahaan yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, atau perusahaan memindahkan pabriknya ke provinsi lain.
