Bandung, IDN Times - Kepala Bagian Hukum sekaligus Pengacara Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, telah melakukan banding terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dalam kasus gugatan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung. Berkas pengajuan banding ini telah diberikan kepada PTUN pada 10 Oktober, lalu.
Bambang mengatakan, banding yang dilakukan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Banding tersebut dijalankan karena PTUN sebelumnya telah memenangkan penggugat, Benny Bachtiar, atas polemik ini.
"Saya sebagai kuasa hukum Wali Kota Bandung akan mengikuti alur hukum yang semestinya. Tanggal 10 Oktober lalu kami sudah ajukan banding," kata Bambang, Rabu (16/10).
Meski demikian, pihaknya menyebut banding yang diajukan tidak memiliki bukti baru. "Kami lakukan banding tapi tanpa bukti baru," paparnya. Dia menambahkan, walau tanpa bukti baru tetap optimistis bisa menang dalam gugatan tersebut.