ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam dokumen yang berhasil diperoleh IDN Times, terkait pandangan Presiden mengenai perubahan kedua atas rancangan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ada tiga fokus pemerintahan Jokowi. Pertama, menyangkut pengangkatan dewan pengawas, kedua, keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, dan ketiga, penyebutan KPK sebagai lembaga negara.
Di dalam dokumen itu nyatanya, Presiden Jokowi setuju agar dibentuk Dewan Pengawas. Nantinya, kewenangan menunjuk Dewan Pengawas akan mutlak berada di tangan Presiden.
"Namun, untuk menciptakan proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan Dewan Pengawas, maka mekanismenya akan tetap dilakukan melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," demikian bunyi dokumen itu.
Sementara, menyangkut keberadaan penyelidik dan penyidik independen, pemerintah malah membuka ruang bagi bagi mereka untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, mereka nantinya akan dialihkan menjadi PNS dari kementerian atau lembaga biasa.
"Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama dua tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka," kata dokumen itu.
Apa yang dimaksud dengan standar kompetensi? Para penyelidik dan penyidik independen itu harus mengikuti dan lulus pendidikan serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, poin terakhir menggarisbawahi bahwa KPK masuk ke dalam lembaga eksekutif, namun dalam melakukan tugasnya, mereka bersifat independen serta bebas dari pengaruh mana pun.