https://images.pexels.com
Selain itu, pemkab Majalengka juga memutuskan memberi pengurangan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga di sembilan kecamatan yang ada di Majalengka bagian utara yang terdampak BIJB. Pengurangan itu berlaku untuk pembayaran PBB tahun 2019.
Sebagai informasi, dua tahun lalu besaran PBB di sembilan kecamatan itu mengalami kenaikan dan dikeluhkan masyarakat. Kenaikan pajak di sembilan daerah itu berdasarkan pertimbangan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) di daerah itu mengalami kenaikan, karena lokasinya yang berdekatan dengan BIJB dan Tol Cipali. Namun, akibat kebijakan itu banyak masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya lantaran merasa keberatan.
Sembilan kecamatan itu yakni Kecamatan Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Palasah, Jatiwangi, Kasokandel, dan Dawuan. Kesembilan kecamatan itu secara geografis terletak di bagian utara, yang digadang-gadang menjadi pusat industri di Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pengurangan besaran pembayaran PBB sebesar 25 persen sebagai respons dari aspirasi masyarakat yang berada di sembilan kecamatan itu. Sebelumnya, mereka mengaku keberatan dengan besaran PBB, yang dinilai mengalami kenaikan terlalu tinggi yang mencapai 400 persen.
"Dasarnya atas masukan masyarakat di sembilan kecamatan pada saat saya dengan Pak Wakil Bupati melaksanakan kampanye (Pilbup Majalengka). Begitu kuatnya permintaan mereka dari kewajiban membayar PBB yang dianggap berat. Oleh karena itu, mencoba menganalisa kebijakan itu," ujarnya.