Tak Masuk Anggaran, Pemkab Majalengka Batal Rekrut Pegawai Kontrak

Majalengka, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak akan mengambil kuota atau jatah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Hal tersebut karena anggaran untuk membayar PPPK tidak tersedia dalam APBD Majalengka 2019.
Pemkab Majalengka baru akan membuka kuota rekrutmen untuk PPPK pada 2020, mendatang. Lalu, bagaimana sikap Bupati Majalengka Karna Sobahi?
1. Alokasi anggaran tidak masuk APBD 2019

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, tidak adanya proses rekrutmen untuk PPPK karena tidak tersedianya anggaran di APBD 2019. Sebenarnya, Pemkab Majalengka sudah menunggu surat mengenai rekrutmen PPPK. Namun, informasi mengenai rekrutmen tersebut baru diperoleh pada Februari 2019 dari Menteri PAN-RB ketika pertemuan di Batam.
"Seharusnya informasi itu muncul minimal November 2018 di saat DPRD sedang membahas anggaran. Sekarangkan, APBD 2019 sudah disahkan pada Februari lalu. Jadi, untuk tahun ini, pemkab hanya menyiapkan rekrutmen dan gaji CPNS saja yang sudah dianggarkan dari APBD 2019, sehingga PPPK baru akan dianggarakan di 2020,” ujar Bupati.
2. Rekrutmen untuk mengurangi honorer K2

Karna menyebutkan, yang baru diambil adalah PPPK penyuluh pertanian, itu juga karena anggarannya di-backup dari kementrian pertanian. Nanti tujuan perekrutan PPPK diharapkan akan mengurangi angka honorer K2. Sehingga nanti tidak ada lagi tuntutan.
“Untuk anggarannya nanti kita bahas karena PPPK sama dengan ASN dimana mendapat gaji dan tunjangan hanya tidak mendapat pensiun saja,” tandasnya.
3. Dinilai membebani keuangan daerah

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Kabupaten Majalengka, Haris Azis Susilo menyarankan, kebijakan PPPK tersebut jangan membebani pemerintah daerah. Meskipun pemerintah pusat yang menentukan rekrutmen hingga kuota PPPK, namun beban honor P3K menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Haris, pemerintah pusat seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah terkait proses rekrutmen, terutama kuota PPPK yang dibutuhkan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
"Kalau mau pusat menentukan kuota, silakan pusat yang bayar. Tapi kalau menyerahkan kepada daerah, biar daerah juga ikut menentukan kuotanya. Itu yang saya kira belum terakomodasi di PP 49 tahun 2018," tutur Haris.
Haris mengungkapkan, banyaknya keluhan terkait PP 49/2018 dan UU ASN tentang PPPK membuat para guru honorer menjadi skeptis dengan dua kebijakan tersebut. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai sebagai akal-akalan pemerintah untuk menyiasati persoalan anggaran yang terbatas.
4. Pemkab juga mengurangi PBB

Selain itu, pemkab Majalengka juga memutuskan memberi pengurangan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga di sembilan kecamatan yang ada di Majalengka bagian utara yang terdampak BIJB. Pengurangan itu berlaku untuk pembayaran PBB tahun 2019.
Sebagai informasi, dua tahun lalu besaran PBB di sembilan kecamatan itu mengalami kenaikan dan dikeluhkan masyarakat. Kenaikan pajak di sembilan daerah itu berdasarkan pertimbangan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) di daerah itu mengalami kenaikan, karena lokasinya yang berdekatan dengan BIJB dan Tol Cipali. Namun, akibat kebijakan itu banyak masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya lantaran merasa keberatan.
Sembilan kecamatan itu yakni Kecamatan Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Palasah, Jatiwangi, Kasokandel, dan Dawuan. Kesembilan kecamatan itu secara geografis terletak di bagian utara, yang digadang-gadang menjadi pusat industri di Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pengurangan besaran pembayaran PBB sebesar 25 persen sebagai respons dari aspirasi masyarakat yang berada di sembilan kecamatan itu. Sebelumnya, mereka mengaku keberatan dengan besaran PBB, yang dinilai mengalami kenaikan terlalu tinggi yang mencapai 400 persen.
"Dasarnya atas masukan masyarakat di sembilan kecamatan pada saat saya dengan Pak Wakil Bupati melaksanakan kampanye (Pilbup Majalengka). Begitu kuatnya permintaan mereka dari kewajiban membayar PBB yang dianggap berat. Oleh karena itu, mencoba menganalisa kebijakan itu," ujarnya.
5. Diharapkan kesadaran wajib pajak meningkat

Kebijakan itu, diharapkan bisa berdampak terhadap tingkat kesadaran masyarakan untuk menunaikan kewajibannya. Terkait kemungkinan bakal ada pengurangan pemasukan seiring dengan kebijakan itu, pihaknya sudah mengkaji hal itu. Sehingga tidak akan berdampak terhadap terhambatnya pembangunan di Kabupaten Majalengka. Sebagai dampak dari kebijakan itu, setidaknya pemasukan dari sektor PBB akan berkurang sekitar 6,5 miliar.
"Dengan pengurangan itu tidak akan berarti mengurangi pemasukan dari wajib pajak. Daripada kita meningkatkan setinggi-tingginya tapi macetnya lebih besar," tegas dia.
Tujuannya agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang selama ini tarif yang terlalu tinggi, sehingga menimbulkan macetnya PBB masyarakat.












