Bandung, IDN Times - Sudah tiga kali Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, absen dari panggilan persidangan kasus korupsi dana hibah dengan terdakwa eks Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir. Ke depannya, hakim tak akan lagi memintan Uu untuk datang.
Keputusan hakim, kata Kuasa Hukum Abdul, Bambang Lesmana, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3), adalah sebuah kerugian bagi Uu. Lewat persidangan, lanjut Abdul, Uu bisa mengklarifikasi berbagai tudingan yang diarahkan padanya.
Kehadiran Uu tentu menjadi harapan besar bagu Abdul. Pasalnya, Abdul bersaksi bahwa Uu merupakan orang yang memerintahnya mencairkan uang perkara sebesar Rp1,6 miliar. Maka itu kehadiran Uu di persidangan berstatus sebagai saksi yang meringankan Abdul.
