Bandung Barat, IDN Times - Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019 batal dilakukan. Hal itu disebabkan karena Bandung Barat tidak mendapat restu untuk memiliki jatah P3K dari pemerintah pusat.
Kabid perencanaan dan Pengadaan Mutasi Pegawai (PMP) BKPSDM KBB, Dini Setiawati menyebutkan, yang diusulkan Pemkab Bandung Barat kepada pemerintah pusat sebanyak 350 formasi. Formasi itu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K.
"Kami juga mengusulkan dengan persentase 30 persen untuk slot CPNS dan 70 persen untuk tenaga P3K, tapi yang ditetapkan berdasarkan SK permenpan RB nomor 510 hanya 318 bagi CPNS saja," ujar Dini, Selasa (10/12).
