Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air akan menerima kenaikan gaji bulan depan atau April 2019, nanti. Bahkan, kenaikan gaji itu akan langsung dirapel mulai Januari.
Kepastian kenaikan gaji PNS tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebutkan, pemerintah akan mencairkan kenaikan gaji PNS mulai April 2019 dan akan langsung merapel kenaikan gaji sejak Januari 2019. Sehingga, pada April semua PNS akan menerima rapel kenaikan gaji yang sudah ditetapkan sejak Januari 2019.
"Karena Undang-Undang APBN kan mulai Januari. jadi pencairannya pada bulan April menyangkut Januari-April. Untuk selanjutnya, Mei, dan seterusnya dibayarkan tepat waktu pembayaran kenaikan gajinya," kata Sri Mulyani dilansir Antara, Rabu (13/3).
