Bandung, IDN Times - Perkara jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali berlanjut. Dalam persidangan kali ini, penggugat Benny Bachtiar menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk memberikan keterangannya di pengadilan.
Salah satu saksi fakta yang ikut mengetahui proses penetapan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih adalah Widodo Sigit Pudjianto, mantan Kabiro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjadi dosen di IPDN.
Dalam keterangannya di persidangan, Widodo mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial telah melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan rekomendasi Kemendagri berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ tanggal 20 September 2018, tentang penetapan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung.
Dalam prosesnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial malah melantik Ema Sumarna Sekda Kota Bandung dengan berbagai pertimbangan dan alasan. "Putusan itu salah. Menurut saya, wali kota sudah melakukan pembangkangan. Engga boleh seperti itu, wali kota harus tegak lurus (dengan putusan Kemendagri)," kata Widodo, Senin(27/8).
