Bandung, IDN Times – Mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano, melakoni sidang perdananya atas kasus pemerasan sejumlah Kepala Sekolah di Cianjur, Jawa Barat. Dalam dakwaan, jajaran kepala sekolah yang dipalaki Irvan antara lain para penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMP.
Duit program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Atas aksinya, Irvan didakwa menggondol keuntungan total Rp6,9 miliar.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” tutur Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (29/4).
