Bandung, IDN Times – Kepala Polisi Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, mengatakan bahwa Polda Jabar telah memberhentikan secara tidak hormat (PDTH) 15 anggotanya selama 2019. Ke-15 anggota diberhentikan karena anekaragam kasus.
Pemberhentian anggota Polri telah diatur pemerintah dalam PP Nomor 1 Tahun 2003. Regulasi itu mencatat bahwa jika polisi melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; dan meninggalkan tugas atau hal lain, maka polisi tersebut mesti diberhentikan dengan tidak hormat.
