Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Tak Dapat Izin Ortu, Pemuda di Bandung Tabrak Mobil dan PKL

instagram/@infojawabarat
instagram/@infojawabarat

Bandung, IDN Times – Warganet khususnya yang berada di Kota Bandung digemparkan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Golf Raya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung pada Senin (25/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Mobil Honda CRV yang dikendarai pemuda berinisial A (18 tahun) lepas kontrol dan menabrak satu unit mobil, empat motor, juga pedagang kaki lima di sana.

1. Kesaksian korban

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Korban yang merupakan pedagang kaki lima, Yani (50), mengatakan jika insiden itu bermula saat Honda CRV berwarna silver itu melaju kencang dari arah Jalan A.H. Nasution menuju Jalan Cinambo. Di lokasi kejadian, kata Yani, mobil tersebut kehilangan kontrol kendali dan menabrak gerobak juga mobil Suzuki Karimun merah.

“Ngebut mobilnya dan tabrak gerobak saya. Terus dari arah berlawanan ada mobil merah yang ditabrak juga. Baru terakhir nabrak pagar rumah,” kata Yani yang berdagang camilan batagor, saat ditemui wartawan di lokasi kejadian pada Senin (25/11).

2. Korban dibawa ke rumah sakit

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - IDN Times/Arief Rahmat

Yani yang menyaksikan jelas insiden itu terjadi mengatakan jika korban daripada mobil Suzuki Karimun merah langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Tidak hanya orang dewasa, dalam mobil itu pun ada pula anak kecil yang langsung dibawa ke rumah sakit.

“Ketika ditabrak mobilnya sampai muter (berputar),” ujar dia.

3. Sempat kecelakaan di lokasi lain

instagram/infojawabarat
instagram/infojawabarat

Kata Yani, menurut informasi yang beredar, sebelum melintasi tempat kejadian perkara (TKP) Honda CRV tersebut sempat menabrak gerobak pedagang kaki lima di ruas jalan lain. Maka itu, tak heran jika ketika melintasi TKP, mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, ketika rangkaian kecelakaan itu berakhir dengan menabrak pagar beton, warga langsung mengerumuni mobil tersebut. “Sopirnya langsung diamankan oleh warga terus diserahkan ke polisi yang datang ke sini. Sekarang mobil dan sopirnya sudah di kantor polisi," tutur dia.

4. Tidak terbiasa bawa mobil

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Komandan Regu Laka Kasubnit Timur, Brigadir Polisi Kepala Dani mengatakan, pelaku A memang telah memiliki Surat Izin Mengemudi A sebagai legalitasnya untuk menyetir di jalan raya. Namun, ia memastikan bahwa pelaku A sebenarnya belum terbiasa membawa kendaraan roda empat.

“(Pelaku) sudah layak bawa kendaraan, sebenarnya. Tapi, kan kebiasaan dari rumah itu tidak bawa mobil. Bawa mobilnya juga tidak sepengetahuan orang tuanya,” kata Dani.

5. Sudah memberi ganti rugi

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Saat ini, kata Dani, pelaku telah berkoordinasi dengan para korban. Insiden itu pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Dani memastikan bahwa proses hukum tetap harus ditempuh oleh pelaku.

“(Pelaku) masih dalam pemeriksaan. Korban sudah berbicara dengan pelaku dan sudah mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi untuk biaya rumah sakit dan bengkel,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews