Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur dan Polda Jabar baru saja mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Villa Kota Bunga Dusun Sukagalih, Kecamatan Sukagalih, Kabupaten Cianjur, Sabtu (28/12).
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar S. Erlangga mengatkan, dari pengungkapan kasus tersebut empat tersangka telah diamankan. Keempat tersangka bertanggung jawab atas sebelas orang yang menjadi korban.
"Korban berjumlah sebelas orang wanita dan satu orang laki-laki menjadi lady boy, diketahui para tersangka yaitu saudari F, saudari A, saudari D, dan saudari K," ujar Erlangga kepada IDN Times, Sabtu (29/12) malam.