Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sampah di TPS Menumpuk, Pemkab Karawang Malah Angkut Sampah di Mal

Mahendra
Mahendra

Karawang, IDN Times - Penumpukan sampah terjadi di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) wilayah Kabupaten Karawang. Bahkan, di beberapa TPS sekitar pasar tradisional, sampah "meluber" hingga ke jalan raya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang beralasan penumpukan sampah terjadi akibat minimnya truk pengangkut sampah. Dinas hanya memiliki 63 unit truk pengangkut sampah. Padahal idealnya 125 truk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, produksi sampah di Karawang rata-rata mencapai 880 sampai 900 ton per hari.

Dengan keterbatasan jumlah truk sampah, dinas hanya mampu mengangkut 350-400 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Karena itu, masih banyak sampah di TPS yang tidak terangkut ke TPA Jalupang.

Namun ditengah minimnya armada yang mengakibatkan penumpukan sampah di TPS, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang justru bisnis pengangkutan sampah yang diproduksi di sejumlah mal.

1. Sampah dari mal diangkut ke TPA Jalupang

Ilustrasi PHL petugas kebersihan membersihkan sampah dan lumpur  (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ilustrasi PHL petugas kebersihan membersihkan sampah dan lumpur (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sampah-sampah yang diproduksi dari mal diangkut ke TPA Jalupang, menggunakan truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

Wawan mengakui saat ini, hampir seluruh mal di Karawang sampahnya diangkut ke TPA sampah Jalupang menggunakan truk pengangkut sampah milik dinas.

Tapi untuk salah satu mal di wilayah Karawang Barat, sampah yang diangkut itu dari gudang, dengan biaya Rp60 ribu per kubik.

2. Lelang pengangkutan sampah di mal

IDN Times/ Muchammad Haikal
IDN Times/ Muchammad Haikal

Informasi yang dihimpun, untuk mendapat wewenang pengangkutan sampah di mal, harus ada lelang. Biasanya perusahaan swasta yang bergerak dalam pengangkutan sampah yang mengikuti lelang tersebut.

Dikabarkan ada lelang tertutup pengangkutan sampah di salah satu mal. Itu terjadi karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang melalui pihak UPTD ingin melakukan pengangkutan sampah dari mal itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan mengatakan, kerja sama pengangkutan sampah mal tidak dilakukan secara langsung oleh dinas dengan pengelola mal.

Pengelola mal menggunakan pihak ketiga. Selanjutnya, pihak ketiga yang membayar retribusi ke dinas. Biayanya Rp60 ribu per kubik.

3. Dinas harus menyadari tugas prioritas

Mahendra
Mahendra

Anggota DPRD Karawang Natala Sumedha meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat menyadari tugas prioritas dalam pengangkutan sampah.

Ditengah menumpuknya sampah di TPS-TPS, seharusnya dinas mengoptimalkan pengangkutan sampah ke TPA Jalupang. Bukan justru main bisnis pengangkutan sampah di mal atau tempat komersial.

"Kami berharap dinas fokus dulu mengangkut sampah dari TPS yang menjadi kewajiban Pemda. Dan perlu di cek apakah sampah-sampah yg ada di mal jadi kewajiban langsung pemda atau tidak," kata legislator dari PDIP ini.

4. Ada swasta dan perorangan yang mengangkut sampah

caption
caption

Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Jalupang tidak hanya dilakukan oleh dinas. Pihak swasta, yayasan dan perorangan juga bisa mengangkut sampah.

Seiring dengan itu, retribusi pengangkutan sampah bisa dipungut langsung oleh pihak swasta, yayasan dan perorangan tersebut. Umumnya pihak ketiga itu melakukan pengangkutan sampah di area perumahan.

Bahkan ada pihak ketiga yang melakukan pemungutan sampah dengan menggunakan truk sampah milik dinas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan membolehkan pihak ketiga mengangkut dan memungut retribusi sampah, melalui kerjasama dengan dinas.

Share
Topics
Editorial Team
Mahendra
EditorMahendra
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews