Bandung, IDN Times - Polemik mengenai belum ditandatanganinya upah minimum kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Karawang akhirnya selesai. Ini ditandai dengan surat keputusan UMSK tersebut oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebelumnya terdapat sebelas wilayah yang mendapat persetujuan untuk menggulirkan UMSK bagi para pekerja sektoral di wilayah. Karawang menjadi daerah terakhir yang sudah ditetapkan UMSK 2019 oleh Gubernur Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, aksi yang masih terus dilayangkan serikat pekerja dengan menuntut pengesahan UMSK Karawang seharusnya tidak dilakukan. Sebab UMSK tersebut sekarang sudah disahkan gubernur.
"UMSK Karawang pagi tadi SK nya sudah ditandatangani Gubernur, berkasnya besok dikirimkan oleh pak Kabid HI dan Jamsos serta pak Kabid Pengawasan langsung diserahkan pada Bupati Karawang," Ade Afriandi ditemui di Gedung Sate, Senin (23/9).
