Koordinator Aksi Sukamto mengatakan, mendukung penuh RUU KPK. Sedikitnya ada enam poin yang mereka sampaikan sebagai pernyataan sikap.
"Poin pertama mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan namun justru menguatkan KPK," ujar koordinator aksi Sukamto di sela aksi, Jumat (13/9).
Poin kedua, dia sampaikan, KPK wajib diawasi agar penyidik KPK tidak liar. KPK harus independen, jangan bermain politik praktis. Poin ketiga, pihaknya menegaskan bahawa KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum.
"Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tidak pidana korupsi," ucapnya.
Poin ke empat, pihaknya mendukung penuh kinerja pansel KPK untuk KPK yang lebih baik. Maka jangan mengintervensi pansel. Selain itu, meminta pansel KPK jangan takut ancaman dari luar.
Adapun poin ke lima KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi capim KPK. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak-pihak yang memtitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ada.
"Yang terakhir, pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negeri Indonesia ini," katanya.