Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribet Administrasi, 7.500 Napi Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pemilu

Dok. KBR.id
Dok. KBR.id

Bandung, IDN Times – Di tengah getolnya KPU dan pemerintah memproses Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Jawa Barat masih terdapat 7.500 warga binaan lembaga pemasyarakatan, alias narapidana, yang belum mendapat hak politik di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal tersebut diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris lewat sambungan telepon pada Sabtu (30/3/2019).

Ada sejumlah masalah yang membuat ribuan narapidana tersebut tak memiliki hak mencoblos. Di antaranya ialah proses administrasi, karena ribuan narapidana tersebut merupakan warga binaan pindahan.

1. Pindahan dari Cipinang ke Cibinong

Aceh Image
Aceh Image

Karena sejumlah faktor, aparat memang harus memindahkan warga binaan dari satu lapas ke lapas lainnya. Tindakan tersebut berdampak pada rumitnya proses pendataan wilayah sebagai dasar penetapan DPT.

“Misalnya warga pindahan dari Jakarta, dari Cipinang, Salemba, ke Cibinong (Bogor). KPU setempat tak dapat memproses karena bukan domisili Cibinong,” tutur Abdul, Sabtu (30/3).

Tak hanya itu, ia pun mencontohkan pemindahan-pemindahan lainnya. Misalnya, dari Lapas di Sukabumi yang dipindah ke Lapas Cirebon. “Ini kan Pilpres, semua warga negara berhak mendapat hak nyoblos,” ujarnya.

2. Sebagian besar tak dapat mengurus administrasi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebenarnya, KPU telah memudahkan seseorang untuk dapat menggunakan hak politiknya di lokasi yang bukan domisilinya. Namun, untuk mendapatkan itu, masyarakat perlu menempuh sejumlah persyaratan administrasi.

Hal tersebut tentu menyulitkan para warga binaan, yang tak bisa meninggalkan lapas. “Kendalanya mereka di dalam (lapas), administrasinya agak susah,” ujarnya.

3. Masalah tingkat kepedulian yang rendah

hargo
hargo

Maka itu, warga binaan perlu meminta tolong keluarga yang sesuai dengan domisilinya untuk mengurus administrasi. Namun, tidak banyak dari 7.500 warga binaan tersebut yang mau mengurusi itu.

“Kepedulian kelaurganya susah, mungkin karena tingkat pendidikannya belum matang,” tutur Abdul.

4. Tidak berlaku untuk Lapas Sukamiskin

IDN Times/Yogi Pasha
IDN Times/Yogi Pasha

Abdul memang tidak menunjukan data dari fenomena tingkat kepedulian keluarga narapidana tersebut. Namun, sedikit banyak hal itu dapat dibuktikan jika melihat kondisi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, yang menjadi tempat warga binaan kasus korupsi, jelang Pilpres 2019.

“Untuk Sukamiskin bisa terpenuhi semua (Hak politiknya), karena mungkin pendidikannya,” ujar dia.

5. Putusan MK soal Suket

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu

Saat ini, Abdul masih mencari tahu waktu yang diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) agar dapat mengikuti pesta demokratis, sesuai dengan putusan MK tentang Pemilu.

“Keterangan itu yang memberikan Disdukcapil setempat. Kita sedang berkoordinasi, kita minta keterangan nanti. Itu gimana proses bisa cepat atau lambat. Kalau memungkinkan Disdukcapil mendata, kalau enggak kita yang berkirim data mengidentifikasi satu per satu lagi," kata Abdul.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Bandung Menggelar Festival Bertema Budaya Nusantara

23 Jan 2026, 12:40 WIBNews