Majalengka, IDN Times - Kepala Polisi Resor Majalengka, Ajun Komisaris Besar Mariyono, mengatakan jika polisi belum menerima laporan terkait pencabutan perkara dari korban penembakan oleh anak Bupati Karawang Irfan Nur Alam, Panji.
Alih-alih menjelaskan tentang kabar pencabutan perkara, Mariyono justru menegaskan bahwa Irfan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Markas Polres Majalengka sejak Sabtu (16/11) pukul 00.10 WIB. "Prosesnya masih berlanjut, kita belum terima itu (laporan pencabutan perkara)," ujarnya di halaman Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11).
