Bandung, IDN Times - Seorang pria dari Sukabumi berinisial Her (45), nekat melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur di sebuah rumah kosong, Kampung Babakan Pendeuy, RT 01/04, Dusun Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (5/1).
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar S. Erlangga menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh Her dengan cara mengiming-imingi korban dengan menyuruh korban membeli rokok dan keperluan lainnya.
"Awalnya tersangka menyuruh korban untuk membeli rokok sebanyak dua batang dengan memberikan uang pecahan Rp 5000 di salah satu warung yang tidak jauh dari rumah korban," ujar Erlangga dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (5/1).