Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Cimahi Ringkus Komplotan Perampok Rumah di Parongpong KBB

IDN Times/Bagus F
IDN Times/Bagus F

Cimahi, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Cimahi ringkus komplotan perampok yang dilakukan tiga pelaku berinisial AJ dan dua pelaku di bawah umur.

AJ diduga berperan sebagai otak dari perampokan rumah di Komplek Lembah Sariwangi No.1A RT 03/15 Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, Kamis (24/10) lalu.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebutkan, pelaku aksi perampokan dengan kekerasan itu, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

"Pelaku utama AJ mengajak dua orang pelaku dibawah umur melakukan pencurian dengan menawarkan imbalan Rp1 juta," ungkap Yohanes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/11).

1. Korban dibekap menggunakan celana dalam

Kasatreskrim Polres Cimahi, Yohannes Sighero (tengah). (IDN Times/Bagus F)
Kasatreskrim Polres Cimahi, Yohannes Sighero (tengah). (IDN Times/Bagus F)

Yohanes menerangkan, aksi perampokan berlangsung pada jam 01.00 dini hari. Untuk mengelabuhi agar korban keluar dari rumah, pelaku menghidupmatikan instalasi listrik. Tak lama waktu berselang, korban keluar rumah untuk mengecek instalasi listrik. Saat membuka pintu, korban langsung dibekap oleh ketiga pelaku kemudian dibawa masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, korban diikat menggunakan tali rafia dan dibekap menggunakan celana dalam dan sarung. Kepala korban juga ditutup menggunakan tas berwarna hitam dengan maksud agar korban tak bisa melihat kondisi sekitar.

"Setelah korban lumpuh pelaku mencari barang berharga didalam rumah. Barang korban berupa gelang, kalung dan cincin emas," ujar Yohan.

2. Polisi sita barang bukti perampokan

IDN Times/Bagus F
IDN Times/Bagus F

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti hasil curian berupa 1 buah cincin imitasi, 1 buah gelang imitasi, 5 butir emas yang sudah dilebur seberat 22 gram.

"Pada siang hari setelah aksi perampokan, pelaku melebur emas hasil curiannya di daerah Cililin KBB. Setelah itu pelaku berniat menjual emas tersebut," papar Yohan.

Selain hasil curian, Polisi juga menyita dua kendaraan roda dua milik pelaku, 1 utas tali rafia, 1 buah celana dalam, 1 buah sarung yang digunakan untuk menutup mulut korban, 1 buah tas hitam, 1 set alat lebur emas dan 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

IDN Times/Bagus F
IDN Times/Bagus F

Atas perbuatannya, pelaku AJ sebagai dalang perampokan, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Untuk yang di bawah umur kami lakukan pemisahan, jadi nanti ada dua berkas perkara. Dua pelaku di bawah umur akan ditangani oleh unit

Share
Topics
Editorial Team
Bagus F
Yogi Pasha
Bagus F
EditorBagus F
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Bandung Menggelar Festival Bertema Budaya Nusantara

23 Jan 2026, 12:40 WIBNews