Cirebon, IDN Times - Sepekan sebelum malam pergantian tahun 2020, jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil menangkap 6 pelaku terlibat peredaran narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Parahnya, dua pelaku di antaranya adalah pasangan suami istri yang terbukti sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial JS, HK, KS, DG AA dan AS. Atas perbuatannya, mereka terpaksa mengawali tahun baru di balik jeruji besi Mapolres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus sepekan menjelang pergantian tahun baru.
"Menjelang perayaan tahun baru, kami gencar melakukan operasi. Hasilnya, satu minggu akhir 2019 kemarin, kami menangkap enam pelaku terkait peredaran narkotika,” ujar Roland, Sabtu (4/1).