Bandung, IDN Times – Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja memberikan status tersangka pada sebelas pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
Atas penangkapan tersebut, polisi kini telah mengamankan 42 kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, hasil dari aksi kriminal sebelas pelaku tersebut. Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, menjelaskan para tersangka berbekal kunci palsu untuk membuka paksa pintu mobil dengan kunci.
