Polisi Tangkap Belasan Pelaku Curanmor dan Pemalsuan STNK

Bandung, IDN Times – Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja memberikan status tersangka pada sebelas pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
Atas penangkapan tersebut, polisi kini telah mengamankan 42 kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, hasil dari aksi kriminal sebelas pelaku tersebut. Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, menjelaskan para tersangka berbekal kunci palsu untuk membuka paksa pintu mobil dengan kunci.
1. Memalsukan STNK

Setelah berhasil membawa pulang barang curian, kata Rudy, para tersangka kemudian membikin STNK anyar untuk mengelabui identitas kendaraan. “Para tersangka memalsukan STNK dengan menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli lain menggunakan amplas. Selanjutnya, (STNK) diketik rapi dengan bantuan komputer,” kata Rudy, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (11/11).
Guna membuat STNK palsu, Rudy mengatakan jika para tersangka telah menyiapkan sekitar seratus lembar STNK asli. Setelah STNK palsu terbuat,
2. Pemalsuan surat jaminan penitipan

Tak hanya dengan cara mengaburkan STNK, upaya pemalsuan juga para tersangka lakukan dengan membikin Surat Jaminan Penitipan dan Perawatan Barang Bukti abal-abal. Surat tersebut mestinya dikeluarkan oleh pengadilan untuk kepentingan persidangan.
Pemalsuan tersebut tak tanggung-tanggung. Mereka melengkapi surat dengan menyertakan logo dan stempel pengadilan.
3. Pembagian tugas

Dari total sebelas tersangka, enam di antaranya bertugas untuk menjebol dan mencuri mobil yang telah ditargetkan sebelumnya. Sisanya, kata Rudy, tiga tersangka bertugas untuk memalsukan STNK dan dua tersangka lainnya bekerja sebagai pemalsu Surat Penitipan dan Perawatan Barang Bukti.
Dari kasus berantai tersebut, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Enam pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 9 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pengawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti, disangkakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
4. Berawal dari menangkap enam pencuri

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Samudi, menjelaskan jika kasus pencurian dengan modus anyar itu terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap enam pencuri kendaraan. Dari enam pencuri tersebut, barulah mereka mendapatkan informasi terkait para pemalsu surat identitas kendaraan.
"Dari sini kita mengembangkan kasus sehingga kita mengungkap pelaku yang bertugas sebagai pemalsu STNK," kata Samudi dalam kesempatan yang sama.
Namun, khusus terkait pemalsuan surat pengadilan, polisi mengaku baru mengetahuinya setelah melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kepada pengadilan yang bersangkutan, kata Samudi, polisi baru tahu bahwa surat tersebut palsu.
"Oknum tidak tahu siapa ketua pengadilannya, pimpinan pengadilannya juga tidak tahu. Memang oknum ini banyak menerima pesanan untuk membuatkan surat ini," ujarnya.












