Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Cari Pelaku Lain Penghina Jokowi di Karawang

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Hari ini, Selasa (26/2), tiga emak-emak asal Karawang berinisial IP, ES, dan CW, ditetapkan oleh Polisi Daerah Jawa Barat sebagai tersangka karena telah menghina dan menyebarkan berita palsu soal Calon Presiden petahana Nomor Urut 01, Joko “Jokowi” Widodo dan Ma'ruf Amin. Ketiganya sementara waktu ditahan di Polres Karawang, ada pun polisi masih memeperdalam kasus ini.
 
Banyak yang harus polisi dalami dalam mengungkap kasus itu. Mulai dari motif ketiga tersangka, hingga menyangkut pada dugaan pelaku lainnya. Apa saja yang diutarakan Polda Jabar?

1. Polisi buka peluang tersangka tambahan

pixabay.com
pixabay.com

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam aksi penghiaan terhadap Jokowi-Maaruf. Menurut dia, bisa jadi ketiga tersangka memiliki keterkaitan dengan kelompok lainnya.
 
“Nanti bagaimana ke depannya terhadap kasus ini apakah ada saksi lain, apakah ada nanti keterkaitan dengan kelompok lain, itu nanti kami akan lihat menurut keterangan dan alat bukti lainnya yang bisa merujuk suatu perkembangan,” ujar Trunoyudo, kepada awak pers di Polda Jabar, Selasa (26/2).

2. Tak ada adzan dan pelegalan LGBT

Istimewa
Istimewa

Polisi memandang ketiga emak-emak tersebut telah melakukan kampanye hitam dengan menjelek-jelekkan pasangan calon presiden nomor urut satu dan mengajak masyarakat tidak memilih Jokowi-Maaruf.
 
Jika sampai Jokowi-Maaruf memenangi Pilpres 2019, dalam video tersebut pelaku mengatakan, tak akan lagi terdengar adzan. Bahkan, pelaku berujar bahwa Jokowi-Maaruf adalah pasangan Capres yang melegalkan status LGBT.
 
“Itu menjadi potensi konflik. Semua video akan ditangani oleh digital forensik,” tutur Trunoyudo.

3. IP dan ES beretorika, CW mengunggah.

IDN Times/Mahendra
IDN Times/Mahendra

Dalam melancarkan aksinya, masing-masing emak dari tiga tersangka tersebut punya peran. Trunoyudo menjelaskan, IP dan ES berperan sebagai orang yang merangkai kata-kata. Sementara CW berperan sebagai pengunggah konten penghinaan tersebut.
 
“Nah, CW juga yang merekam,” tuturnya. Meski demikian, polisi belum bisa membuktikan motif dari perilaku ketiga tersangka.

4. Sita gawai dan akun media sosial

Ada beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini. Di antaranya ialah gawai masing-masing tersangka, serta akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun telah membuat transkrip dari kata-kata yang ada dalam video tersebut sebagai barang bukti.
 
“Nanti dalam transkrip berbentuk digital forensik, kami akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana, ITE, dan juga tentang bahasa yang dimaksud. Kami pun punya alat bukti lainnya seperti gawai dengan akun-akun (Media sosial) milik tersangka untuk didalami,” ujarnya.

5. Ketiga tersangka ditahan di Polsek Karawang

Logo Polri
Logo Polri

Selagi aparat menyelidiki kasus ini, ketiga tersangka kini telah mendekam di penjara Polsek Karawang. Alasan memilih Karawang, kata Trunoyudo, tak lain karena laporan kasus berawal dari Karawang.
 
“Selain itu locus delicti-nya di Karawang. Dengan berada di Karawang juga, itu mempermudah pemeriksaan dalam hal ini saksi lain dan tersangka yang berdomisili di Karawang,” tuturnya. Meski demikian, Polda Jabar berkomitmen memberi pengawalan terhadap status tahanan tersangka saat ini.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews