Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Penipuan Akumobil Bertambah

IDN Times/Azzis Zulkhairil
IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung terus mendalami penyelidikan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Akumobil. Salah satu tujuan dari penyelidikan tersebut, ialah mencari tersangka lain dalam dugaan penipuan yang diklaim menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah itu.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar M. Rifai, membenarkan adanya peluang penambahan tersangka dalam dugaan kasus tersebut. “Saat ini kami sudah menetapkan seorang tersangka atas nama BR (Direktur Utama Akumobil). Kemungkinan tersangka lainnya ada,” kata Rifai, saat ditemui wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (7/11).

1. Menemukan fakta baru

Garuda News
Garuda News

Selama proses penyidikan, lanjut Rifai, polisi telah menemukan beberapa fakta baru. Fakta-fakta yang enggan disebutkan oleh Rifai itu merupakan modal dalam menetapkan pihak lain sebagai tersangka, menyusul sang Direktur Utama Akumobil.

“Ada tiga laporan yang kami tindak lanjuti, sehingga (baru) menetapkan tersangka (lainnya),” tuturnya.

2. Aset dari direktur

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, terkait tersangka BR, polisi saat ini telah mengamankan sejumlah aset yang diduga BR dapatkan dari hasil penipuan. Aset-aset itu antara lain “Tujuh unit roda empat dan empat unit motor besar,” katanya.

Tak hanya itu, ada pula aset lainnya seperti furniture yang diduga diperoleh BR dari aksi penipuannya. "Kami juga melakukan penyitaan terhadap furniture yang dibeli dengan menggunakan dana konsumen, kemudian alat lain yang kami sita,” ujar Rifai.

3. Aset tersebar di banyak lokasi

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Rifai juga mengakui bahwa ada total aset, baik bergerak atau pun tetap, yang dimiliki oleh tersangka BR. Aset-aset itu tidak hanya tersebar di Kota Bandung, melainkan juga lokasi lainnya.

“Maka itu kami masih mendalami karena banyak rekening korban yang dipelajari. Lebih dari 10 miliar, lah (totalnya),” ujar Rifai.

Atas dugaan kasus tersebut, Rifai menambahkan, tersangka BR dapat dijerat pasal Pasal 378 dan 371 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

4. Polisi biarkan proses mediasi

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Saat proses hukum terus diperdalam oleh kepolisian, nasabah Akumobil terus berupaya untuk melakukan proses mediasi yang juga ditengahi oleh polisi. "Silahkan (mediasi), kita melakukan penyidikan bersadarkan itu (KUHP) jadi tidak berkaitan dengan mediasi yang diajukan oleh para konsumen," ujarnya.

Di sisi lain, per hari ini, Kamis (7/11) sore, jajaran korban dugaan penipuan Akumobil sepakat menunjuk Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, untuk menjadi kuasa hukum mereka.  

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten; Firman Turmantara menyambut baik itikad para nasabah Akumobil. Jika benar-benar ditunjuk sebagai kuasa hukum, HLKI memerlukan berbagai kelengkapan antara lain fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti transaksi dengan akumobil.

"Kami sudah siapkan konsep surat kuasa, tinggal memasukan data-data itu (KTP dan bukti transaksi), dan hari ini bisa selesai surat kuasa itu. Jadi legalitasnya akan kami lihat setelah surat kuasa ditandatangani dan itu menunggu data," ujar Firman.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews