Polisi Bekuk 4 Pelaku Penembakan Brutal Pedagang Kopi di GT Padalarang

Cimahi, IDN Times - Jajaran Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku penembakan brutal kepada pedagang kopi asongan di depan Gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa penembakan itu bermula saat Agus Sumpena (50) hendak berjualan kopi pada Jumat (20/12) sekitar pukul o4.00 WIB, lalu. Sebuah mobil avanza silver tiba-tiba memarkirkan mobilnya tak jauh dari lokasi Agus berdagang dan langsung menembak korban.
1. Penembakkan dipicu karena utang piutang dan dendam

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzkui mengatakan, motif peristiwa penembakkan itu adalah masalah utang piutang dan dendam. Menurutnya, korban memiliki utang kepada pelaku untuk membeli handphone.
"Setelah dua hari dilakukan penyeledikan, akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa aksi penembakkan itu dilakukan karena masalah soal piutang dan masalah dendam," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12).
"Pelaku utama ini dendam terhadap korban karena membeli hp dan saat ditagih tidak dibayar," imbuhnya.
2. Empat pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya masih diburu petugas

Dari peristiwa itu, Polres Cimahi sudah berhasil mengamankan empat pelaku. Pelaku utama yang memiliki dendam terhadap korban yakni AK. Yoris menerangkan, AK sudah merencanakan akan melakukan penembakkan terhadap Agus.
"Satu orang atas nama P masih dalam pencarian (DPO)," ujarnya.
AK menghimpun kawannya, PS, BK, P dan S sebagai sopir. Keempat pelaku awalnya berkumpul di kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung untuk menyusun rencana penembakkan.
"Sebelum terjadi penembakkan, ke lima pelaku menuju daerah Cianjur untuk mengambil senjata airgun," terangnya.
3. pelaku menembak korban secara brutal

Kemudian, setelah berhasil mendapat senjata, kelimanya meluncur ke target sasaran yakni Agus Sumpena yang biasa berjualan kopi di depan Gerbang Tol Padalarang.
Sesampainya di lokasi, AK yang memiliki dendam itu turun dari mobil dengan menenteng senjata dan mengarahkan pistol ke Agus Sumpena.
"AK kemudian menembakkannya ke arah Agus berkali-kali. Tembakan itu diikuti oleh PS dan BK yang juga mengarah ke Agus," tuturnya.
4. Korban mengalami lima luka tembak

Atas penembakkan brutal itu, Agus mengalami luka tembak di bagian kening dan pipi sebelah kiri. Usai merampungkan aksi koboynya, para pelaku kembali masuk ke kendaraan Avanza Silver dan malaju ke arah Tol Padalarang.
"Agus mengalami luka lima luka tembak dengan bahan peluru terbuat dari bahan besi," kata Yoris.
5. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Dari tangan pelaku, polisi mennyita satu unit mobil Avanza Silver, 4 butir peluru senjata sofgun dengan peluru gotri ditemukan di TKP, 2 butir peluru yang diambil dari wajah korban, 4 pucuk senjata air sofgun, 2 botol peluru gotri, 7 unit HP berbagai merk, 1 buah tas dan 1 buah topi warna merah.
"Sesuai SOP, pelaku ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan dan memiliki senjata, meskipun airgun tapi berbaahaya dan mematikan," kata Yoris.
Tersangka AK, PS dan BK dikenai pasal 170 KUHPidana undang-undaang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 sampai 20 tahun.
Sementara tersangka S melanggar pasal 170 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan 3 tahun.












