Bandung, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dilakukan DPR dan disetujui pemerintah dalam hal ini Presiden Joko "Jokowi" Widodo menimbulkan pro dan kontra di lapisan masyarakat.
Sebagian kelompok mendukung dengan adanya RUU KPK karena dinilai akan menguatkan lembaga antirasuah di Tanah Air. Sementara, bagi kelompok yang menolak, RUU KPK ini justru akan membuat para koruptor merajalela dan mengkerdilkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kendati demikian, pro dan kontra mengenai RUU KPK ini dipandang lain bagi akademisi di Kota Bandung. Seperti apa pandangan para akademisi terhadap RUU KPK? Yuk, simak bersama.
