Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pledoi, Billy Sindoro Yakinkan Hakim Tak Pernah Urus Izin Meikarta

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pledoi kasus suap Meikarta terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (27/2). Dalam pembacaan pledoi ini Billy Sindoro tidak sendiri. Dia duduk bersama tersangka lainnya yakni, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi.

Sebelumnya pada sidang tuntutan pekan kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos Meikarta yang bernaung di bawah PT Lippo Karawaci, Billy Sindoro, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

1. Billy klaim tidak pernah berinisiatif lakukan penyuapan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Di depan hakim ketua, Billy mengatakan, selama ini dia secara pribadi tidak prnah megurus perizinan proyek Meikarta. Bahkan dia juga tidak pernah meminta Fitradjadja maupun Henry dan Taryudi agar ketiganya segera membereskan perizinan proyek tersebut.

Di sisi lain, Billy menolak tuduhan penyidik bahwa ada tim Billy Sindoro yang dibentuk guna mempermudah izin Meikarta. Apalagi disebut bahwa tim ini mengambil alih sepenuhnya agar izin proyek ini lebih cepat.

"Hanya ada satu saksi yang merasa ada penyebutan nama saya, sedangkan saksi lain yang dihadirkan tidak sesuai dengan apa yang disebut," ujar Billy.

2. Pertemuan yang dilakukan bukan terkait izin Meikarta

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia tidak menyangkal adanya pertemuan dengan ketiga orang ini, tapi dalam pertemuan yang dilakukan di RS Siloam pada 23 Januari di IKG Karawang dan 3 Oktober di RS Siloam adalah pertemaun informal, bukan pertemuan khusus para pimpinan perusahaan yang melakukan arahan agar izin Meikarta bisa dipermudah melalui sogokan uang.

Billy juga menyebut pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, secara fakta bukan inisiatif dari dirinya. Neneng meminta untuk melakukan pertemuan dan Billy menyediakan waktu untuk bertemu. "Dalam pertemuan ini tidak ada membicarakan uang," papar Billy.

Di sisi lain, Billy mengatakan, dari keterangan para saksi dan alat bukti sepeti alat komunikasi, memperlihatkan percakapan yang selama ini dilakukan antara dia dengan Fitradjadja dan Henry merupakan obrolan biasa yang lazim dilakukan semua orang dan tidak melanggar hukum. Di samping itu tidak ada indikasi terkait pemberian uang untuk pejabat daerah

3. Kode Bis dan Santa bukan untuk Billy

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam pemeriksaan sebelumnya, terdapat kode 'bis' dan 'santa' yang disebut untuk Billy Sindoro. Namun, Billy mengatakan, kode itu tidak pernah menyebut nama dia. Dengan demikian Billy memastikan tidak pernah melakukan pembicaraan kepada dua orang ini mengenai uang yang menjurus atau dicurigai sesuai dengan apa yang disampaikan penyidik.

Sembari menjalani persidangan, Billy pun mengajak kedua orang ini untuk berbincang. Kemudian pada 13 Februari ketiganya bertemu untuk menegaskan kepada Fitra dan Henry bahwa dia tidak pernah sekalipun berbicara mengenai uang untuk permudahan izin Meikarta.

"Dengan fakta yang ada yang berharap majelis hakim bisa memutuskan hukum dengan melihat seluruh fakta di persidangan," pungkas Billy.

Share
Topics
Editorial Team
Debbie sutrisno
EditorDebbie sutrisno
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews