Melalui satgas khusus ini, Bawaslu Jabar akan mencermati indikasi calon petahana yang memanfaatkan sumber daya daerah demi kepentingan politiknya. Sebab, berdasarkan pengalaman dalam pilkada, indikasi penggunaan sumber daya daerah oleh calon petahana cukup kuat.
"Jangan sampai petahana memanfaatkan public resources atau APBD sebagai modal politiknya. Lalu, jangan sampai ada politisasi birokrasi," tegasnya lagi.
Menurut Abdullah, yang umum terjadi menjelang penyelenggaraan pilkada adalah rotasi dan mutasi ASN yang bernuansa politis untuk pemenangan calon petahana.
"Dalam aturan, tidak boleh ada rotasi maupun mutasi dalam enam bulan sebelum pilkada. Jika terjadi, maka hal itu menjadi domain Bawaslu untuk melakukan pengawalan," katanya.
Abdullah mengakui, peningkatan pengawasan terhadap calon petahana dan ASN tak lepas dari polemik terkait dibolehkannya ASN yang maju dalam pilkada tak perlu cuti. Pihaknya tak menginginkan, ASN menggunakan pengaruh kekuasaannya demi kepentingan politik.
"Itulah kenapa ada norma, soal pentingnya mereka mundur dari jabatan, melepaskan jabatan jika ikut pemilu, agar pengaruh kekuasaan itu tidak memainkan peran dalam proses kontestasi elektoralnya. Nah, ini diharapkan akan lebih objektif kalau mereka melepaskan diri dari jabatan, baru mengikuti kontestasi pemilu," bebernya.