Perusahaan Bandel Penyebab Kecelakaan Maut di Cipularang

Bandung, IDN Times – Sebuah perusahaan dengan inisial PT. J merupakan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di KM91 Tol Cipularang, Senin (2/9). Perusahaan itu, kata Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, merupakan pemilik dari dua dump truk yang menjadi penyebab utama kecelakaan maut itu.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka—meski salah satunya yakni sopir DH telah meninggal dunia. Namun, Matrius memastikan bahwa kepolisian tengah mengembangkan penyelidikian untuk mengungkap adanya kelalaian yang disebabkan oleh perusahaan kedua sopir truk tersebut.
“Karena kedua tersangka sementara ini hanyalah sopir, di mana mereka pasti ada yang menyuruh,” tutur Matrius, kepada IDN Times selepas konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Rabu (3/9).
Di hari kejadian, kedua truk itu baru mengangkut 31 ton tanah liat dari kawasan Kabupaten Bandung Barat. Mereka melintasi Tol Cipularang menuju pabrik PT. J di Karawang. "PT. J merupakan usaha yang bergerak di bidang pembuatan keramik," ujarnya.
Menurut Enjang Kusmana, Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, PT. J memang melakukan pelanggaran dengan mengangkut beban berkapasitas 37 ton, dari batas maksimal 12 ton. Bahkan, tidak kali ini saja, menurut catatan Dishub, PT. J pernah melakukan pelanggaran batas angkut sebelum peristiwa kecelakaan maut kemarin.
“PT. J ini berkantor pusat di Jakarta. Pernah sekali melakukan pelanggaran overload pada Agustus 2018,” kata Enjang, kepada IDN Times, di lokasi yang sama.
Over kapasitas alias overload, sejauh ini memang menjadi pelanggaran terbanyak yang dilakukan truk-truk di Tol Cipularang, Jawa Barat. Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Aryanto, mengatakan bahwa 71 persen dari 1.356 pelanggaran truk sepanjang 2019 terkait dengan pelanggaran over kapasitas.
“Sisanya berkaitan dengan pelanggaran over dimensi dan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan,” tutur Aryanto.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka karena sengaja melakukan kelalaian. Jumlah muatan yang tak boleh melebihi kapasitas 12 ton, mereka langgar dengan mengangkut tanah liat seberat 37 ton.
Dengan kapasitas berlebihan, dump truk Hino pertama dengan nomor polisi B9763UIT yang disopiri DH tak dapat mengontrol truknya hingga terguling di KM91 Tol Cipularang. Dampaknya, pengemudi alami gangguan fungsi rem dan tergelincir di sana, karena momentum mendorong rem menurun. Dengan panjang turunan sampai 7 km, cakram rem menjadi panas dan berujung pada rem licin hingga tak bisa terkendali sempurna.
DH akhirnya tergelincir di KM91 Tol Cipularang, dan membuat 18 kendaraan, baik yang berkapasitas besar mau pun kecil, berhenti di sana. Tak lama kemudian, dump truk Hino lain dengan nomor polisi B9410UIU yang dikendarai S, menabrak 18 kendaraan tersebut beserta truk yang tengah tergelincir.
Dump truk yang dikendarai S juga, kata Matrius, mengalami gangguan fungsi rem yang sama karena membawa beban di atas batas kapasitas dengan jumlah yang sama.
Hukum yang ditetapkan bagi sopir DH otomatis gugur karena tersangka diketahui meninggal dunia di tempat. Sementara tersangka S, yang ditampilkan polisi dalam jumpa pers dengan keadaan bengap, diperkarakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan. Ancaman tertingginya 6 tahun penjara.