Bandung, IDN Times - Pada peringatan Hari Santri Nasional, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menegaskan keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk ikut serta memberikan keberpihakan bagi para santri. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).
Pergub ini merupakan langkah kedua karena sebelumnya Pemprov Jabar berkeinginan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Sayang Perda Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Melalui Pergub tersebut diharap melahirkan aspek legalitas kegiatan pondok pesantren (ponpes) dan payung hukum untuk ponpes.
"Dulu alasan membuat Pergub kan karena UU (undang-undang) belum ada. Sekarang ada UU berarti Perda itu bisa diwacanakan kembali," ujar Ridwan dalam peringatan HSN di Lapangan Gasibu, Selasa (22/10).
