Bandung, IDN Times - Penerimaan Siswa Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 segera di berlangsung. Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyempurnakan sistem PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sistem PPDB tahun ini menetapkan kuota sebesar 90% dari jumlah kursi yang tersedia di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbud 51/2018.
Jumlah tersebut kata Yana, sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
"Tahun ini PPDB Kota Bandung tetap menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 51/2018," kata dia.
