Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bandung, IDN Times - Isu pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yang saat ini berada di Kota Bandung, terus dikaji secara komprehensif dan ekstensif. Kajian ini dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar. Kajian pun sudah mengikutsertakan sejumlah ahli yang melakukan diskusi atas kemungkinan pemindahan tersebut.

Dalam diskusi yang dilakukan, Kamis (3/10), dilaksanakan diskusi untuk mencari berbagai gagasan terkait pemindahan kawasan pusat pemerintahan. Termasuk tiga opsi kawasan yang sudah mencuat, yakni Tegalluar (Kabupaten Bandung), Walini (Kabupaten Bandung Barat), dan Segitiga Rebana, serta opsi kawasan lainnya.

Kepala Disperkim Jabar Dicky Saromi mengatakan, terdapat tiga hal yang melatarbelakangi diskusi ini. Pertama, langkah awal dalam penyusunan kajian kawasan pusat pemerintahan Jabar. Kedua, melakukan pelibatan semua pemangku kepentingan terkait, mulai dari pemerintah daerah sampai pakar. Terakhir, mengenai kebutuhan akan data dan informasi yang lengkap.

“Tujuan dari diskusi untuk memeroleh masukan dan pendapat secara menyeluruh terhadap rencana pemindahan kawasan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, sehingga dirumuskan kriteria dan indikator dalam penentuan kawasan tersebut,” kata Dicky melalui siaran pers, Kamis (3/10).

1. Pemindahan pusat pemerintahan guna menciptakan pelayanan yang lebih mudah

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dicky menuturkan, kajian yang komprehensif dan ekstensif perlu dilakukan secara berkala. Apalagi salah satu tujuan pemindahan pusat pemerintahan untuk menciptakan kemudahan pelayanan Pemprov Jabar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.

“Kemudian, kita melihat perkembangan di Jabar dengan tumbuhnya jalan tol, industri, dan penduduk. Selain itu, daya dukung Kota Bandung sekarang sudah mulai tergerus, mulai dari kepadatan lalu lintas, penduduk, dan sumber daya lainnya,” katanya.

2. Lahan yang dibutuhkan mencapai 108,2 hektare

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Hasil kajian awal Disperkim Jabar menunjukkan bahwa lahan yang diperlukan untuk membangun pusat pemerintahan baru sekira 108,2 hektare. Lahan tersebut nantinya digunakan untuk gedung perkantoran, sarana dan prasarana, perumahan aparatur sipil negara (ASN), serta sarana dan prasarana ASN.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota, pemindahan pusat pemerintahan dapat dilakukan apabila daya dukung wilayah ibu kota terbatas.

3. Pemindahan ini bisa berdampak pada pertumbuhan perekonomian

Dok.INDEF

Pengamat Pemerintahan Asep Warlan Yusuf sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemprov Jabar untuk terus mengkaji pemindahan pusat pemerintahan. Jika merujuk pada prosedur, pembahasan harus dilakukan dengan publik, ahli, pemerintah pusat, dan DPRD.

Menurutnya, proses perencanaan sesuai aturan harus menyangkut multi disiplin, baik hukum, ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya. Hasil dari pemindahan pusat pemerintahan Jabar tidak hanya dirasakan oleh Pemprov Jabar dan Pemerintah daerah di Kabupaten/Kota, tetapi juga masyarakat.

Di sisi lain, Asep menyebut pemindahan pusat pemerintahan tidak hanya soal perpindahan dalam bentuk fisik, tetapi juga perpindahan kegiatan, ekonomi, sosial, dan hak-hak masyarakat seperti hak mendapatkan informasi, hak mendapatkan akses, serta hak lainnya.

“Penting pula melihat kualitas pelayanan pemerintahan, komitmen pemerintahan terkait kemudahan akses masyarakat, kaitannya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan percepatan perputaran roda pemerintahan,” ucapnya.

Editorial Team