Bandung, IDN Times – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dapat dipastikan tak akan menggunakan hak politiknya dalam Pemilu 2019 pada 17 April. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian HUkum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris.
Abdul ditemui awak pers saat mengunjungi Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung pada Senin (15/4).