Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi larangan terbang sementara terhadap pesawat terbang Boeing 737 Max 8.
Langkah terbang itu diambil setelah jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8 dan Lion Air beberapa waktu lalu. Kebijakan larangan terbang tersebut diambil untuk memastikan kondisi pesawat jenis ini yang beroperasi di Indonesia dalam keadaan laik terbang.
