Bandung, IDN Times - Persoalan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2020 diprediksi menimbulkan persoalan khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Para pelaku industri TPT keberatan dengan UMK yang sekarang diterapkan karena dianggap terlalu tinggi dan bisa berdampak pada goyahnya keberadaan mereka.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Nanda Iskandar mengatakan, dia bersama sejumlah pelaku usaha TPT yang tergabung dalam perkumpulan pengusaha produk tekstil provinsi Jawa Barat (PPPTPJB) telah melakukan rembug nasional yang kedua pada 2019. Terdapat sejumlah poin yang akan diajukan ke Pemprov Jabar salah satunya menerbitkan UMSK untuk industri padat karya seperti TPT.
"Itu ingin kita dorong kembali karena memang ini yang sekarang diperlukan. Jangan sampai karena upah yang tinggi justru banyak pekerja diberhentikan," ujar Iskandar dalam diskusi Rembug PPPTPJB, Senin (28/10).
Iskandar mengatakan, terdapat 10 kabupaten/kota yang ikuti dalam rembug ini di mana daerah tersebut memang banyak terdapat industri TPT, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
