Dalam variabel unggul, terdapat dua masalah yang mencuat dalam birokrasi Pemerintah Kota Bandung. Masalah pertama ialah ditetapkannya Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Bandung, Andri Salman, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena diduga bermain-main dengan aset deposito perusahaan.
Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, kepada IDN Times pada 22 Juli 2019, mengatakan jika Andri diduga menyalahgunakan aset deposito yang sejatinya dikelola demi kepentingan BUMD PD Pasar. “Ini bukan soal pasarnya, ini soal aset deposito BUMD oleh AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar,” tutur Rudy.
Penetapan Andri sebagai tersangka bikin kaget Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ia menilai kejadian itu mencoreng nama baik pemerintah kota (Pemkot) Bandung yang sekarang tengah berupaya membangun citra baik di mata masyarakat.
"Pasti lah (kecewa) pada saat performa lagi ditingkatkan. Kita ada beberapa masalah di pasar yang totalnya mencapai 37, sekarang malah seperti ini (korupsi)," ujar Yana ketika dihubungi di hari yang sama.
Namun, sebulan kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri sempat melayangkan gugatan pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (19/8). Lewat kuasa hukumnya, Heri Gunawan, Andri melayangkan gugatan lantaran menganggap penetapan tersangka oleh Kejari Bandung terlalu janggal. “Ada beberapa yang dilanggar, salah satunya tentang kerugian negara,” kata Heri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8).