Mangkir dari Sidang, Mahasiswa Bandung Geruduk Kantor Wakil Gubernur

Bandung, IDN Times – Puluhan mahasiswa Bandung dengan atribut Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggeruduk Gedung Sate, Kamis(28/3). Para mahasiswa itu berunjuk rasa di depan kantor pusat pemerintahan Jawa Barat.
Aksi mereka didorong dengan mangkirnya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam panggilan sidang kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya pada 2017.
Aksi berlangsung sekitar dua jam, dan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Selama kurun waktu itu, mahasiswa memaksa Uu untuk taat terhadap panggilan hukum.
1. Sebagai Wagub Jabar, Uu penakut

Di mata KAMMI, kata Ahmad Jundi khalifatullah, Koordinator Lapangan Aksi, Uu tak lebih dari Wakil Gubernur Jawa Barat yang penakut dengan beberapa kali mangkir dari panggilan persidangan kasus korupsi. Padahal, lanjutnya, jika memang merasa tak bersalah, Uu semestinya memenuhi panggilan tersebut.
“Dengan adanya sikap itu, Wagub seperti takut akan sesuatu. Kami mengecam sikap penakut Uu yang mangkir dari persidangan,” tuturnya, pada awak pers di lokasi aksi, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (28/3).
2. Mahasiswa meminta Uu untuk mundur dari jabatannya

Tak hanya itu, jika aksi KAMMI tidak membuahkan hasil, maka tak menutup kemungkinan mereka kembali menggelar aksi dan memaksa Uu untuk mundur dari kursi Wakil Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, secara tidak langsung, Uu yang sejatinya menjadi cerminan masyarakat, telah bikin malu masyarakat Jawa Barat.
“KAMMI Mendesak Wagub Uu Ruzhanul Ulum untuk hadir dalam persidangan, jika tidak berani maka KAMMI Se Jawa Barat meminta Uu Ruzhanul Ulum untuk mundur sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat karena telah memalukan masyarakat Jawa Barat,” ujar Ahmad.
3. Bagaimana Uu mulai terlibat?

Sudah empat bulan berjalan sejak bulan November kasus Korupsi berjamaah dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 tak kunjung usai. Hingga saat ini, sudah terdapat sembilan orang tersangka di antaranya bekas Sekretaris Daerah Abdul Kodir, Kepala Bagian Kesejahteraan Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Endin, dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Kesra Alam Rahadian dan Eka Ariansyah.
Menurut beberapa terdakwa, Uu merupakan sosok di balik carinya anggaran perkara korupsi. Pasalnya, Uu mengetahui dan ikut meneken sebundel akta hibah tahun 2016-2017 yang bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Terakhir nama Uu Ruzhanul Ulum kembali disebut dalam persidangan korupsi kasus dana hibah dengan terdakwa mantan Sekda Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya.
4. Apa isi kesaksian Abdul Kodir?

Kasus dana hibah yang merugikan negara dengan total Rp3,9 miliar tersebut terjadi waktu Uu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dalam persidangan, Abdul mengatakan bahwa Uu merupakan orang yang memerintahnya untuk mencairkan anggaran guna membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi kurban, dan giatan olahraga.
“Saya sudah jelaskan (kepada Uu) tidak ada anggarannya. Permintaan pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas. Ternyata tak bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu momennya dekat dengan Pilgub Jabar,” tutur Abdulkodir, Senin (4/3), di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
5. Uu diduga meminta Sekda cairkan Rp1,6 miliar

Abdul mengatakan ia tak sanggup menolak permintaan Uu, karena secara komando ia berada di bawah sang bupati. “Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak, apalagi perintah Pak Uu harus dilaksanakan,” katanya.
Walhasil, Pemkab Tasikmalaya perlu merogoh Rp900 juta untuk MQK dan Rp700 juta untuk pembelian sapi kurban. Sementara untuk kegiatan olahraga, belakangan dibatalkan karena sejumlah alasan. Uang tersebut sedikit-banyak menjadi perkara kasus dana hibah Kabupaten Tasikmalaya.
6. Tiga kali mangkir dari persidangan

Hingga saat ini, Uu tercatat sudah tiga kali mangkir dari persidangan kasus penyelewengan dana hibah tersebut. Pemanggilan pertama dilakukan pada akhir Februari 2019. Namun, kala itu, status surat undangan sebagai saksi dibikin oleh Bambang sebagai kuasa hukum Abdul.
Berbeda dengan panggilan kedua dan ketiga, di mana undangan yang sampai di meja kerja Uu resmi diterbitkan oleh PN Bandung. Namun tiga panggilan sidang tersebut sama sekali tak ditanggapi oleh Uu.
