Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lindungi Cagar Budaya, Disparbud KBB Patok 10 Bangunan Bersejarah

Instagram.com/bandung.banget
Instagram.com/bandung.banget

Bandung Barat, IDN Times - Bangunan bersejarah merupakan warisan budaya dari fenomena masa lalu yang harus dirawat dan dilestarikan. Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih banyak terdapat warisan budaya yang masih belum terdaftar.

Untuk upaya melestarikan cagar budaya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melakukan pemasangan plang penanda bangunan cagar budaya yang tidak boleh dirusak atau direnovasi.

1. 10 bangunan sejarah akan dipasang papan

rehartanto.art
rehartanto.art

Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat, Aa Wahya Sunandar, mengatakan pemerintah akan melakukan pematokan plang penanda bangunan cagar budaya di 10 bangunan bersejarah di KBB.

"Tahun 2019 ini ada pemasangan papan nama di 10 cagar budaya khususnya bangunan sejarah peninggalan Kolonial Belanda. Secara bertahap akan dipasang di seluruh cagar budaya yang ada di KBB. Tahun berikutnya juga kita akan anggarkan untuk pemasangan papan nama tersebut," ungkap Aa kepada IDN Times, Selasa (1/10).

10 bangunan cagar budaya tersebut tersebar di hampir seluruh Kecamatan di KBB. Sebagian bangunan cagar budaya tersebut dinilai belum diketahui oleh masyarakat sebagai warisan budaya.

Maka, memberinya papan nama dinilai salah satu upaya menjaga cagar budaya tetap lestari. Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasar Undang-undang nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

"10 cagar budaya itu yakni Observatorium Bosscha, PT Kertas Padalarang, Mess PT kertas, Rumah Dinas PT kertas Padalarang, Stasiun Kereta Api Sasak Saat, Terowongan Kereta Api Sasak Saat, Mess karyawan stasiun Kereta Api Sasak Saat, Stasiun Kereta Api Tagog Apu, Benteng Belanda Cikahuripan dan Pabrik Teh Panglejar Cikalong Wetan," paparnya.

2. Baru 152 situs yang tercatat

Stone Garden, Bandung
Stone Garden, Bandung

Sementara itu, kata Aa, saat ini Disparbud mencatat Kabupaten Bandung Barat memiliki 152 cagar budaya. Cagar budaya yang dimiliki meliputi situs sejarah, bangunan sejarah dan kawasan cagar budaya.

"Sebenarnya ada banyak (cagar budaya), cuma belum tercatat semua. Jumlah 152 itu di antaranya bangunan sejarah, makam keramat, peninggalan purba, Gua Pawon, Stone Garden, Sanghyang Heleut, Sanghyang Knit, dan masih banyak lagi," ujar dia.

Aa menjelaskan, dari sekian banyak warisan budaya di KBB, baru Observatorium Bosscha yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bangunan yang wajib dirawat keasliannya. Sementara situs peninggalan lain harus melalui beberapa tahap untuk bisa tercatat sebagai situs nasional.

3. Tim ahli cagar budaya dibutuhkan

google images
google images

Untuk mendaftarkan suatu situs cagar budaya, pemerintah juga harus membentuk dulu tim ahli cagar budaya (TACB). Tim ahli itu nantinya akan bekerja dan memberi rekomendasi kelayakan sebuah situs sebagai cagar budaya.

"Nah TACB ini masih belum terbentuk. Sejauh ini langkah kami baru melaporkan bahwa di KBB ada provinsi, nanti TACB provinsi yang datang ke sini dan merekomendasikan situs itu sebagai cagar budaya," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bagus F
EditorBagus F
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Bandung Menggelar Festival Bertema Budaya Nusantara

23 Jan 2026, 12:40 WIBNews