Bandung, IDN Times - Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan barang sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mulai Rabu (25/12).
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa mengatakan, penyekatan dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019.
"Aturan tersebut menyebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 agar berjalan dengan efektif," ujar Stanlly berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times.
