Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara mengenai adanya larangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Jumat(15/2).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan apabila paslon hendak beribadah di rumah ibadah mana pun, maka itu tidak dilarang. Larangan akan berlaku, apabila tempat untuk beribadah malah digunakan sebagai lokasi kampanye.
Lalu, akan kah Prabowo tetap menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Semarang?
