Bandung, IDN Times – Jalannya persidangan kasus suap Meikarta dengan terdakwa bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tak selamanya berlangsung menegangkan. Sidang tersebut ada kalanya cair dan diselimuti tawa, salah satunya ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Koruspi menanyakan sandi “Penyanyi” kepada para saksi yang dihadirkan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Neneng digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3).
Ada tiga saksi yang dihadirkan, ialah para konsultan Meikarta yakni Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Ketiganya merupakan orang Meikarta yang menyuap para pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
